IAI-Interaktif
Helpdesk

Kode Etik

KODE ETIK ARSITEK DAN KAIDAH TATA LAKU PROFESI ARSITEK

IKATAN ARSITEK INDONESIA

TAHUN 2026


Naskah Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) ini merupakan penyempurnaan dari naskah sebelumnya yang pernah disempurnakan pada tahun 2005, serta telah ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2026 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur melalui Ketetapan Rapat Kerja Nasional Nomor: 02/TAP/RAKERNAS/IX/2026. Dokumen ini merupakan Standar Etika dan Kaidah yang wajib ditaati dan dipatuhi oleh segenap anggota IAI sebagai pedoman di dalam menjalankan praktik profesinya sebagai Arsitek.

Pada penyempurnaan edisi tahun 2026 ini, di samping lima Kaidah Dasar yang sudah ada, ditambahkan Kaidah Dasar Enam yakni “Kewajiban Terhadap Lingkungan Hidup”. Penyempurnaan ini juga mengintegrasikan konteks teknologi digital dan Sistem Kecerdasan Artifisial ke dalam Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek serta memperjelas tata bahasa, ketepatan istilah, konsistensi, koherensi, dan keterterapan normanya.


Segenap Perangkat Organisasi di tingkat Nasional dan Provinsi dipersilahkan untuk melakukan sosialisasi secara masif dan intensif kepada rekan sejawat.

Dokumen sebagaimana terlampir:


# Nama File Ukuran Download Tanggal
1 KODE ETIK ARSITEK DAN KAIDAH TATA LAKU PROFESI ARSITEK-2026 1.92 MB 137 downloads 07-Oct-2026